Polri Panggil Saksi Pelapor Gubernur Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 September 2014, 13:26 WIB
rmol news logo Penyidik Polri akan memanggil saksi pelapor terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Keterangan saksi ini merupakan alat bukti, apakah benar terjadi peristiwa yang dilaporkan itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9).

Namun ia belum dapat memastikan kehadiran bersangkutan. Jika hari ini saksi pelapor yaitu ayah korban, tidak hadir maka polisi akan ada proses lanjutan.

"Lazimnya sampai jam 1 siang belum ada kepastian, akan kita pertanyakan," jelas perwira bintang satu itu.

Gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencabulan. Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Dalam laporannya ke penyidik Bareskrim, Wide Wirawaty mengaku dipaksa memegang kelamin Annas (pelaku) setelah membuka resleting celananya. Berdasarkan Tanda Bukti Lapor, Wide Wirawaty melapor ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim dengan terlapor Gubernur Riau Annas Maamun. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA