Begitu dikatakan tim kuasa hukum terdakwa, Saut Irianto Rajagukguk, menjelaskan isi eksepsi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel (Rabu, 3/9).
Sidang berlangsung siang tadi pada pukul 14.30 WIB digelar secara tertutup. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa pun dibacakan berdasarkan berkas perkara yang terpisah.
"Kami punya data pembanding yang menunjukkan para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin atau herpes," kata dia.
Saut membeberkan hasil pemeriksaan berasal dari Bio Medika dan tidak dilampirkan dalam BAP dan keterangan dokter yang memeriksa sebagai saksi ahli juga tidak dilampirkan. Hal ini menjadi salah satu poin dari eksepsi pihaknya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga akan membuat pembelaan terkait kekerasan seksual atau sodomi yang diduga dilakukan berulang, hingga 13 kali. Menurut Saut, hal itu tidaklah benar.
"Yang jelas semua yang dituduhkan itu tidak benar, dalam sidang akan kami sampaikan," kata Saut.
[dem]
BERITA TERKAIT: