Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat , yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala (Bripka) MP Harahap, ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di sebuah hotel di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sabtu petang (30/8). Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional karena terkait dengan sabu-sabu yang akan dibawa seorang perempuan.
Kini tim pembela masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Polri yag diduga terlibat dalam sindikat narkoba itu.
"Karena (pembelaan) itu kewajiban dan itu hak kedua anggota (polisi) Kalimantan Barat itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, di Mabes Polri, Selasa (2/9).
Otoritas Malaysia menerapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati bagi penguasaan narkotika dalam jumlah relatif besar. Nah, barang bukti yang melibatkan dua anggota Polri itu, kata Ronny, tergolong jumlah besar.
"Kalau 3,1 kilogram sudah masuk kategori hukuman maksimal, mati," kata jenderal bintang dua itu.
Disebutkan juga bahwa AKPB Idha dikenal sejak lama sebagai
trouble maker. Dia sudah berulang kali melakukan pelanggaran internal kepolisian.
Julukan
trouble maker diberikan Kapolri Jenderal Sutarman kepada AKBP Idha. Kapolri juga tak keberatan bila anak buahnya itu dihukum berat bila terbukti bersalah.
[ald]
BERITA TERKAIT: