NARKOBA ANGGOTA POLRI

Mabes Polri Berikan Bantuan Hukum untuk Si Trouble Maker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 September 2014, 17:14 WIB
Mabes Polri Berikan Bantuan Hukum untuk Si <i>Trouble Maker</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Tim Pembela Mabes Polri bersiap memberikan bantuan hukum terhadap dua anggota Polri yang terjerat kasus narkotika di Malaysia, sambil menunggu masa pemeriksaan 7x24 jam yang diterapkan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat , yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala (Bripka) MP Harahap, ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di sebuah hotel di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sabtu petang (30/8). Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional karena terkait dengan sabu-sabu yang akan dibawa seorang perempuan.

Kini tim pembela masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Polri yag diduga terlibat dalam sindikat narkoba itu.

"Karena (pembelaan) itu kewajiban dan itu hak kedua anggota (polisi) Kalimantan Barat itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, di Mabes Polri, Selasa (2/9).

Otoritas Malaysia menerapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati bagi penguasaan narkotika dalam jumlah relatif besar. Nah, barang bukti yang melibatkan dua anggota Polri itu, kata Ronny, tergolong jumlah besar.

"Kalau 3,1 kilogram sudah masuk kategori hukuman maksimal, mati," kata jenderal bintang dua itu.

Disebutkan juga bahwa AKPB Idha dikenal sejak lama sebagai trouble maker. Dia sudah berulang kali melakukan pelanggaran internal kepolisian.

Julukan trouble maker diberikan Kapolri Jenderal Sutarman kepada AKBP Idha. Kapolri juga tak keberatan bila anak buahnya itu dihukum berat bila terbukti bersalah.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA