"Saya pernah diminta Pak Nazar untuk dicantumkan namanya di salah satu perusahaannya," terang Syarifah saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).
Adapun Syarifah tercatat pernah bekerja di salah satu perusahaan Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara. Di anak perusahaan Permai Grup itu, Syarifah bekerja sebagai salah seorang staf administrasi. Dia sendiri mengaku bingung saat ditanya soal perannya di PT AKJ.
"Kalau untuk pengoperasian saya tidak pernah melakukan kegiatan operasional PT Arina," terangnya.
Parahnya, Syarifah mengaku baru tahu adanya pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AKJ beberapa bulan lalu. Padahal, keluarnya IUP PT AKJ baru di tahun 2010.
"Tahunya (IUP) setelah saya dipanggil penyidik beberapa bulan yang lalu," kata Syarifah yang pernah menjabat staf administrasi di PT Anugerah sejak 2007-2010.
Syarifah sendiri tidak begitu heran dengan permintaan Nazar untuk menjadikannya Direktur. Sebab, sebelumnya, sudah ada staf-staf Nazar lainnya yang diplot sebagai Direktur di salah satu perusahaan Nazar.
"Setahu saudara saksi PT Arina Kota Jaya ini punya siapa?" tanya Anas kepada Syarifah memastikan.
"Setahu saya punya Pak Nazar," jawab Syarifah.
[rus]
BERITA TERKAIT: