"Nazar waktu itu cerita ingin buat bisnis luar biasa di Indonesia yang bisa membuat dia menjadi bendum abadi di Demokrat. Dan dia ingin membuat tambang batubara yang luar biasa," ujar Khalilur R. Abdullah saat bersaksi dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 1/9).
Nama Lilur, demikian Khalilur disapa, tercatat pernah menjadi kader Partai Demokrat dan membangun kongsi bisnis bersama Nazar. Lilur menceritakan salah satu bisnis besar yang dirancang Nazaruddin adalah bisnis tambang di Kalimantan.
Lilur menceritakan awal mula rencana bisnisnya bersama Nazar. Setelah beberapa kali pertemuan dan membahas persiapan, Lilur pergi ke Kutai Timur dengan membawa 10 izin usaha tambang yang salah satunya adalah milik PT Arina Kota Jaya.
Yang membuat 10 izin usaha tambang itu 'wah' adalah luasnya. Luas keseluruhan 10 izin usaha tambang yang diajukan Liliur dan Nazaruddin lebih luas dari wilayah provinsi DKI Jakarta, bahkan lebih luas dari negara Singapura.
"10 izin usaha pertambangan konsesi yang saya ajukan luasnya 100 ribu hektar. Luas DKI hanya 65 ribu hektar," terangnya.
Namun tidak sampai izin tambang selesai, Lilur keburu mundur dan memutuskan hubungannya dengan Nazar.
"Di tengah jalan saya ribut dengan Nazar karena dia omong kosong," tegasnya.
Dalam persidangan pagi tadi, Bupati Kutai Timur, Isran Noor menegaskan pemerintahnya hanya menyetujui 1 izin usaha tambang yang dibawa Lilur. Adapun perusahaan tersebut adalah PT Arina Kota Jaya.
[dem]
BERITA TERKAIT: