Pada 23 Mei, ia kabur ke Singapura setelah sebelumnya bertemu petinggi Demokrat, Marzuki Alie. Pada keesokan harinya, baru datang surat pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan ajudan Nazar, Wahyudi Utomo alias Iwan, menceritakan hal itu. Dia ingat, masa tugasnya sebagai ajudan Nazaruddin berakhir setelah terpidana kasus Wisma Atlet itu kabur ke luar negeri.
Mengenai kabur ke Singapura, sebelum kabur lewat Bandara Soekarno Hatta, Nazaruddin sempat mengunjungi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie, di Gedung DPR RI. Marzuki juga menjabat Ketua DPR RI.
"Ke kantor Marzuki, baru jalan lagi
muter-muter Pak," ujar Iwan saat tanya jawab dengan terdakwa Hambalang, Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/8).
Menurutnya, Nazar berada di kantor Marzuki selama satu jam lebih. Setelah itu, dalam perjalanan ke bandara dia dan bosnya tidak banyak terlibat percakapan, termasuk terkait rencana kabur ke Singapura.
"Lebih banyak diam," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: