Akil Tak Hadiri Sidang Gugatan untuk Menjaga Independensi MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Agustus 2014, 15:42 WIB
Akil Tak Hadiri Sidang Gugatan untuk Menjaga Independensi MK
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pemohon mantan Ketua MK yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap penangan Pilkada dan TPPU, Akil Mocthar.

Namun, selama persidangan, Akil selaku pemohon, tak hadir dalam persidangan. Sidang gugatan itu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Adardam Achyar.  Akil memang tidak akan dihadirkan sampai gugatan diputuskan.

"Kami khawatirkan kalau Akil datang akan mengganggu suasana persidangan. Karena biar bagaimana pun beliau kan mantan ketua (MK). Tapi mungkin kami lebih memilih tidak menggunakan itu sampai akhir sidang," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar kepada wartawan usai sidang, di gedung MK, Jumat (29/8).

Adardam menambahkan, tidak hadirnya Akil dalam sidang semata-mata untuk menempatkan MK sebagai lembaga independen.

"Jadi ini lebih kepada kearifan kami, bagaimana menempatkan MK independen. Tidak terpengaruh pada pihak mana pun. Bisa saja kami usulkan karena memang UU menyebutkan pemohon untuk meminta pada majelis atau MK untuk mengeluarkan penetapan memerintahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) untuk mengeluarkan (Akil)," demikian Adardam. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA