Namun, selama persidangan, Akil selaku pemohon, tak hadir dalam persidangan. Sidang gugatan itu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Adardam Achyar. Akil memang tidak akan dihadirkan sampai gugatan diputuskan.
"Kami khawatirkan kalau Akil datang akan mengganggu suasana persidangan. Karena biar bagaimana pun beliau kan mantan ketua (MK). Tapi mungkin kami lebih memilih tidak menggunakan itu sampai akhir sidang," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar kepada wartawan usai sidang, di gedung MK, Jumat (29/8).
Adardam menambahkan, tidak hadirnya Akil dalam sidang semata-mata untuk menempatkan MK sebagai lembaga independen.
"Jadi ini lebih kepada kearifan kami, bagaimana menempatkan MK independen. Tidak terpengaruh pada pihak mana pun. Bisa saja kami usulkan karena memang UU menyebutkan pemohon untuk meminta pada majelis atau MK untuk mengeluarkan penetapan memerintahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) untuk mengeluarkan (Akil)," demikian Adardam.
[zul]
BERITA TERKAIT: