Diketahui dari BAP, Tersangka Hambalang Sahabat Mantan Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Agustus 2014, 14:42 WIB
Diketahui dari BAP, Tersangka Hambalang Sahabat Mantan Pimpinan KPK
Machfud Suroso
rmol news logo . Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, pernah mengancam mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram, demi tujuan menangani proyek pusat olahraga Hambalang.

Saat mengancam, Machfud mengklaim kenal dekat dengan pimpinan KPK saat itu, M. Jasin.

Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya, saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).

Awalnya, Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin, mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Roni. Isi BAP tersebut terkait pekerjaan instalasi mekanikal yang didapatkan PT Dutasari Citralaras dalam proyek Hambalang.

Dalam BAP itu, Roni tahu proyek Hambalang pada Kementerian Pemuda dan Olahraga bakal dikerjakan oleh Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin. Lalu, Machfud menghadap Wafid Muharam yang saat itu menjadi Sesmenpora.

Dalam pertemuan itu, Machfud mengancam ke Wafid akan melapor ke KPK jika dirinya tidak mendapat proyek Hambalang. Awalnya Wafid tidak mempercayai ancaman itu lantaran belum melihat buktinya langsung.

Kemudian, ia memerintahkan Paul Nelwan selaku tim asistensi Hambalang menemui Macfud memastikan kebenarannya. Kemudian Machfud menghadap M. Jasin dengan alasan sowan karena keduanya sama-sama lulusan Universitas Brawijaya.

Wafid kemudian mendapat laporan mengenai pertemuan itu, dan dikatakan bahwa Paul Nelwan diberi kartu nama Jasin. Lantaran masih tidak percaya, Wafid kembali mengutus adiknya untuk sowan bersama Machfud ke KPK. Akhirnya, adik dari Wafid diajak sowan dengan Jasin.

Setelah yakin kedekatan Machfud dengan pimpinan KPK itu, proyek Hambalang diserahkan ke KSO Adhi-Wika dan Machfud mendapatkan proyek mekanikal elektrikal.

Lebih lanjut, lantaran Grup Permai tidak mendapatkan proyek Hambalang, pihak Permai melalui Mindo Rosalina Manulang meminta uang Rp 10 miliar yang telah disetorkan ke Wafid, untuk dikembalikan. Uang tersebut kemudian diambil dari rekening pribadi Machfud dan dibawa oleh dua orang stafnya dan diserahkan pada Lisa Lukitawati yang kemudian diberikan ke Mindo Rosalina Manulang.

Usai membacakan berita acara tersebut, Jaksa Amad menanyakan kebenaran keterangan dalam BAP itu. Roni langsung membenarkan hal itu.

Machfud Suroso saat ini menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat. Dia tengah mendekam di balik jeruji besi Polres Jakarta Selatan.

Oleh KPK, Machfud disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA