Ia menuding Adrianus sebagai akademisi tidak mengindahkan etika.
"Apabila pernyataan dinyatakan seseorang atau kelompok orang dapat merugikan orang lain atau institusi Polri, maka setiap orang dipersilakan menggunakan haknya untuk melapor. Polri melakukan langkah hukum terhadap pernyataan Adrianus," kata Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Menurut jenderal bintang penuh itu‎, pernyataan Adrianus dapat menimbulkan
distrust, berakibat perlawanan masyarakat terhadap Polri.
"Ini membahayakan institusi Polri. Ini tidak mendidik masyarakat," sesal mantan Kabareskrim tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memperpanjang persoalan ini, namun dengan catatan Adrianus harus meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka lewat seluruh media di Indonesia, mencabut
statement-nya," ujarnya seraya memperingatkan bahwa Bareskim Polri tak segan-segan membawa kasus tersebut ke pengadilan
.[wid]
BERITA TERKAIT: