Bantahan tersebut diutarakan Yadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).
"Enggak pak. Saya enggak pernah makan di situ," kata Yadi menjawab pertanyaan Jaksa Ahmad Burhanuddin.
Yadi juga menegaskan bahwa dia tidak pernah menjadi perantara Anas Urbaningrum. Jaksa Ahmad kemudian mengkonfirmasi keterangan Yanto Sutrisno bahwa ada duit yang diantar dari Machfud Suroso ke bersangkutan untuk Anas. Uang tersebut diletakkan dalam sebuah tas hitam oleh Yanto, yang merupakan supir Machfud.
"Saya enggak pernah terima. Soalnya Pak Anas pesan sama saya jangan pernah terima apa-apa. Saya cuma pernah terima oleh-oleh pepes ikan bandeng dari pak Saan (baca: Mustopa) waktu di Banten. Pak Saan bilang, 'ini titip untuk Anas.' Ya sudah saya bawa," terang Yadi.
Yadi mengaku bekerja buat Anas sejak 2001. Dia mengatakan, awalnya Anas bermukim di kawasan Rawasari dengan mengontrak sebuah rumah. Dia mengaku saban bulan digaji Rp 3 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: