Sarimuda Kembali Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Agustus 2014, 12:28 WIB
Sarimuda Kembali Digarap KPK
rmol news logo Mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda kembali diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/8). Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sarimuda sudah dijadwalkan menjadi saksi pada Senin lalu. Pemanggilan kali ini diduga untuk kembali mengkonfirmasi sejumlah keterangan terkait Sengketa Pilkada Palembang. Sebab diketahui, Sarimuda-Nelly Rasdania merupakan pemenang dalam Pilkada Palembang. Selisih kemenangan Sarimuda-Nelly atas pasangan Romi Herton-Harnojoyo hanya delapan suara.

Romi-Harnojoyo kemudian mengajukan gugatan sengketa atas pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Di MK, pasangan Romi Herton-Harnojoyo kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Belakangan terungkap, Romi menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy dengan mengirim uang melalui Masyito, istri pertamanya. Suap diberikan buat memenangkan gugatannya. Namun, Romi dan Masyito membantah melakukan suap saat menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar di persidangan.

KPK kemudian menjerat Romi dan Masyito Romi dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA