Terdakwa Penggelapan Berlian Cuma Dituntut Empat Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 28 Agustus 2014, 23:46 WIB
rmol news logo Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai 3 juta dolar AS atau Rp 33 miliar Herawati Jahja Pilonggono alias Iin (51) patut disesalkan. Dalam tuntutannya Jaksa hanya meminta hakim menghukum Iin empat bulan penjara.

"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Santoso saat sidang tuntutan dengan terdakwa Herawati alias Iin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Kamis, 28/8).

Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu sempat ditunda empat kali karena JPU belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa. Bahkan majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada JPU dan tim pengacara terdakwa agar tidak mengulur waktu sidang tuntutan. Pasalnya, terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga 23 September 2014.

Saat sidang tuntutan, Hakim Ketua Didiek Triyono mendesak tim pengacara terdakwa menyusun nota pembelaan atau pledoi selama sepekan sehingga sidang akan dilanjut pada Kamis (4/9).

Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang putusan pada 15 September 2014 hampir bersamaan dengan masa hukuman terdakwa habis.

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai 3 juta dolar AS atau sekitar Rp 33 miliar berbeda dengan nasib Nawir (32) dan Hasnah (23) yang menjadi terdakwa pencurian 30 biji kakao di Kampung Sikkuledeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Desember 2013. Pasangan suami istri tersebut dituntut tujuh tahun penjara karena dituduh mencuri 30 biji kakao di kebun milik orang tuanya.

Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta dolar AS dalam kurun waktu dua tahun. Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.

Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA