Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).
Dalam sidang itu, hakim anggota, Ugo menanyakan ke Adamas mengenai adanya indikasi kejanggalan hasil audit internal yang dilakukan oleh Bank DKI. Pertanyaan dilontarkan Ugo lantaran dalam kesaksiannya Adamas menyatakan, berdasarkan hasil audit internal, terdapat ATM bekas di Bank DKI milik PT KSP. Padahal perusahaan tersebut bukan pemenang lelang, bahkan belum ada lelang.
"Dokumennya ada penambahan ATM, saat itu belum ada sama sekali dasar hukum pelelangan, belum ada kontrak. Setelah itu kita masuk mastiin ke tiga lokasi di Alfamart, Golden Butik, dan Kemayoran, ternyata sudah ada mesin ATM Cina bekas. Itu Oktober 2009 belum ada legalitas kontrak sama sekali. Tapi sudah ada ATM berlabelkan Bank DKI, karena ATM KPSP adalah ATM lama," terang Adamas.
"Lho belum ada kontraknya kok saudara sudah memeriksa ATM itu? dasarnya apa? Ini kenapa, apa karena Saudara cocokan dengan dakwaan, Saudara terangkan dulu, dasarnya apa Saudara audit, jangan jadi bias. Ternyata ini ada label Bank DKI, maksudnya keterangan itu masuk diaudit, kalau tidak ada diaudit sodara, jangan diterangkan," cecar Ugo lagi.
Adamas bilang, hal itu sesuai dengan kunjungan OTS pada tanggal 21 Oktober 2009 oleh tim audit intern dan petugas BTI ketiga ATM bekas milik PT KSP. Hakim Ugo kembali mempertanyakan kondisi 100 ATM tersebut. Sebab, sesuai kontrak, pengadaannya adalah mesin ATM bekas. Adamas pun tidak bisa menyangkal bahwa dalam perjanjian memang tak diatur mengenai penggunaan ATM bekas ataupun baru.
Justru yang ada, jelas Adamas, penggantian baru akan dilakukan empat bulan kemudian. Artinya, setelah 4 bulan beroperasi, PT KSP harus menggantinya dengan mesin ATM baru.
Ugo menegaskan, auditor internal seharusnya tak mempermasalahkan ATM itu. Apalagi, belum ada kontrak antara PT. KSP dengan Bank DKI sebagai pemenang lelang pengadaan dan perluasan ATM di Bank DKI.
"Itu kan boleh-boleh saja karena dalam kontrak bukan barang baru dari awal. Jika barang baru terus dikasih yang lama, maka itu masalah," demikian hakim Ugo.
[wid]
BERITA TERKAIT: