HAMBALANGGATE

Yunus Ingatkan, Untuk Kasus TPPU Tidak Bisa Cuma Kira-kira

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Agustus 2014, 19:59 WIB
Yunus Ingatkan, Untuk Kasus TPPU Tidak Bisa Cuma Kira-kira
yunus husein/net
rmol news logo Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Anas banyak bertanya soal kelanjutan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika tindak pidana asal alias predicat crime tidak terbukti.

Di tengah tanya jawab, Anas meminta penjelasan bagaimana bila ada aset atau harta kekayaan yang sesungguhnya dimiliki orang lain atau dibeli atas perintah orang lain, namun digunakan oleh pihak lain. Anas bertanya, apakah si pengguna bisa dimasukkan dalam dakwaan TPPU?
 
Yunus menjawab, "Orang tadi yang bertransaksi atas nama dia, yang memberi perintah, dia bisa disebut legal owner. Hubungannya seseorang tadi dengan orang lain harus dibuktikan. Saya ambil contoh kasus Akil Mochtar, sopirnya itu legal owner, yang ambil manfaat dan menggunakannya adalah Akil. Itu ada hubungan," urai Yunus yang saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang.

"Kalau tidak ada hubungan?" tanya Anas lagi.

"Kalau tidak ada hubungan, ya tidak bisa," timpal Yunus.
 
"Kalau tidak bisa diambil manfaat?," lanjut Anas.

"Yang legal owner, orang yang lain tadi pun tidak dapat manfaat, ya tidak bisa didakwakan. Jadi harus ada hubungannya," sangah Yunus.
 
Menurut dia, hubungan harus dibuktikan dengan standar hukum. Tidak bisa cuma dikira-kira.

Anas kembali bertanya. Kali ini, pertanyaannya lebih menyempit. Dia tanya, jika ada aset atau harta punya orang lain, apakah ada kewajiban bagi terdakwa untuk membuktikan aset orang lain tadi.

"Secara de facto tidak ada. Bisa dilihat dengan ada hubungan kerja, ada perintah, manfaat, ataukah ada hubungan khusus. Kalau ada hubungan-hubungan itu, ya bisa. Kalau tidak ada, ya tidak harus dibuktikan," terang Yunus.
 
Ditegaskan Yunus bahwa jika tidak ada predicat crime atau tindak pidana asal yang bisa dibuktikan, maka tidak ada dakwaan tindak pidana pencucian uang. [ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA