"Saya masih belum bisa kasih penjelasan
case yang mana, tapi itu ada
case tertentu tidak semua kasusnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/8).
Pria yang biasa disapa BW ini melontarkan pernyataan itu saat dikonfirmasi apakah penyelidikan ini berfokus ke kasus penerbitan SKL. Tapi, BW mengatakan, sampai saat ini lidik yang dimaksud itu belum melalui gelar perkara alias ekspose.
"Itu masih dalam proses (pendalaman), belum ada ekspose," imbuh dia.
Prose‎s pendalaman itu, tambah BW, dilakukan untuk mengkaji dan mengumpulkan alat bukti guna pengembangan kasus. Tapi, dia lagi-lagi terangkan belum mau jelaskan di kasus mana yang menjadi fokus penyelidikan dilakukan.
"Jangan dulu dikembangan, pokoknya tidak semua kasus," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah terperiksa dalam penyelidikan terkait penerbitan SKL BLBI. Tercatat, Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Laksamana Sukardi, dan sejumlah menteri di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri lainnya. SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.
SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang
release and discharge.
[wid]
BERITA TERKAIT: