Meski belum ada persetujuan dari Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas, Adrianus Meliala tetap memenuhi panggilan Polri itu terkait kritik pedasnya terhadap Polri yang terkesan menjadikan Bareskrim sebagai mesin "ATM".
"Tugas, fungsi dan kewajiban Kompolnas sesuai UU adalah untuk mengawasi kinerja Kepolisian. Tugas ini dilaksanakan bila menerima laporan atau keluhan masyarakat tentang kinerja atau tindak tanduk anggota kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum," kata Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara (Gema Nu), Muhamad Adnan, kepada wartawan, Kamis (28/8).
Adnan yakin, Adrianus sebagai pejabat Kompolnas dan akademisi ternama berani mengeluarkan pernyataan kritik tentang kinerja Polri berdasarkan data atau bukti serta pengaduan masyarakat yang benar-benar ada.
"Tindakan Polri di era reformasi dan demokrasi yang anti kritik dan seolah tidak ingin diawasi pihak lain ini sangat berbahaya. Ini mengingatkan kasus 'cicak buaya' Polri versus KPK, sehingga Presiden SBY harus turun tangan mengatasinya," jelas Adnan.
Adnan lebih menyesalkan sikap arogan Polri terhadap Kompolnas itu terjadi di tengah banyaknya kasus dugaan korupsi dan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Polri.
Ia menyebutkan beberapa contoh kasus yang meresahkan publik, seperti kasus pengadaan simulator bernilai ratusan miliar, proyek TNKB yang juga bernilai ratusan miliar, kasus rekening gendut Jenderal Polri, "beking" bisnis gelap, atau maraknya penyelundupan BBM bersubsidi di laut lepas.
[ald]
BERITA TERKAIT: