"Pemberitaan itu meniadakan ruang bagi pihak Anas Urbaningrum yang dirugikan oleh pernyataan sumber berita. Secara sengaja
Kompas telah melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Anas," jelas anggota Presidium PPI Makmun Murod Al Barbasy di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta (Kamis, 28/8).
Menurutnya, wartawan dan redaksi
Kompas tidak menguji informasi serta tidak memberi ruang pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Pasalnya, pemberitaan pada halaman empat berjudul 'DPC Partai Demokrat Akui Terima Uang dari Anas Rp 100 Juta' hanya memuat pernyataan saksi yakni mantan ketua-ketua DPC Demokrat yang hadir dalam kongres partai 2010 lalu.
"Berita tersebut tidak berimbang karena tidak memuat pernyataan kedua belah pihak di persidangan. Padahal, Anas Urbaningrum yang berada di persidangan juga menyampaikan pernyataan-pernyataan yang dapat dikutip untuk menjadi perimbangan. Sehingga, pembaca tidak menerima berita yang menyesatkan," jelas Makmun.
Karena itu, dengan pelaporan ke Dewan Pers, PPI menuntut surat kabar Kompas menyampaikan permintaan maaf kepada Anas Urbaningrum.
"Kami memohon kepada Dewan Pers memerintahkan harian
Kompas meminta maaf dan memuat pernyataan pihak Anas terkait dengan berita dimaksud pada halaman dan ruang yang sama," tegas Makmun.
[wid]
BERITA TERKAIT: