PPI : Harian Kompas Tak Memberi Ruang Bagi Anas Urbaningrum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Agustus 2014, 16:03 WIB
PPI : Harian <i>Kompas</i> Tak Memberi Ruang Bagi Anas Urbaningrum
Makmun Murod Al Barbasy/net
rmol news logo Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) melaporkan surat kabar Kompas ke Dewan Pers. Laporan PPP itu terkait pemberitaan Kompas yang dianggap tidak berimbang, insinuatif, dan mengarahkan opini publik yang menyesatkan pada edisi 12 Agustus 2014.

Organisasi masyarakat bentukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu menilai opini publik di luar gedung pengadilan dibentuk sedemikian rupa oleh sebagian media massa untuk menyudutkan dalam persidangan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kita ke Dewan Pers untuk melaporkan pemberitaan di harian Kompas yang dinilai merugikan ketua kami Anas Urbaningrum," ujar anggota Presidium PPI Makmun Murod Al Barbasy di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta (Kamis, 28/8).

Dia menjelaskan, pemberitaan Kompas tersebut jauh dari unsur keberimbangan. Pasalnya, hanya memuat keterangan saksi dari DPC Partai Demokrat soal pemberian uang hingga Rp 100 juta dan ponsel Blackberry dari tim pemenangan Anas Urbaningrum.

"Berita tersebut tidak mengutip dan memberi ruang bagi Anas Urbaningrum atau penasihat hukum, baik berupa pernyataan langsung maupun pernyataan di persidangan. Bahkan, tidak juga memuat pernyataan yang pernah disampaikan Anas dan kuasa hukumnya pada kesempatan terdahulu," beber Makmun.

Karena itu, PPI meminta Dewan Pers dapat mengeluarkan rekomendasi bahwa harian Kompas telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 1 dan pasal 3.

"Kita khususnya PPI tidak berharap media massa melakukan pembelaan terhadap Anas Urbaningrum. Tapi, yang penting adalah dapat memberitakan proses persidangan Anas secara proporsional," tegas Makmun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA