Ini Kesesatan Fakta Menurut Ahli di Persidangan Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Agustus 2014, 15:28 WIB
Ini Kesesatan Fakta Menurut Ahli di Persidangan Anas
anas urbaningrum/net
rmol news logo . Dua orang ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).

Dua ahli itu adalah Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada, Siti Ismijati Jenie, dan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif.

Dalam sidang itu, Anas mengeluarkan istilah-istilah untuk mempermudahnya mengorek pendapat dua ahli tersebut. Mulai dari X, A sampai S, B, dan Y. Istilah tersebut digunakan Anas untuk menggali kebenaran dakwaan jaksa KPK.

"Kalau A didakwa menerima pemberian dari X, X katanya memberikan kepada A lewat S, lewat B dan lewat Y," kata Anas mengawali pertanyaannya ke Edward. Setelah mengatakan itu Anas terdiam sesaat.

"Kan, ilustrasi Prof," sambung Anas disambut tawa pengunjung di ruang sidang.

Mendengar hal itu, sontak Profesor Edward juga tertawa.

"Boleh-boleh, kan bebas," lanjut Edward tersenyum.

Anas lalu melontarkan lagi pertanyaannya yang sempat terpotong.

"Itu katanya atas permintaan B, jadi yang meminta B kepada X. X katanya memberikan kepada A lewat S, B dan Y. Kemudian X ini ditanya, X ini tidak yakin bahwa pemberian itu sampai ke A, pada saat yang sama S dan B menyatakan tidak pernah meminta," tanya Anas.

"Ilustrasinya rumit jadi saya jawab rumit juga," jawab  Edward.

Edward bilang, posisi A yang disebut Anas tidak memiliki hubungan bila memang tidak meminta atau menerima sesuatu dari pemberi atau perantara.

"Dalam konteks A tidak pernah meminta apapun tapi yang meminta B kepada C melewati beberapa orang tapi tidak sampai, ya saya kira tidak ada hubungan. Itu namanya kesesatan fakta," lanjut dia.

Anas sendiri menyatakan tak terlalu fasih mengenai istilah hukum. Makanya, dia berusaha keras untuk menyederhanakan pertanyaannya soal istilah-istilah tersebut.

"Kerja keras merumuskan kalimat ini prof," terang Anas.

Sekadar mengingatkan, Anas Urbaningrum didakwa oleh Jaksa KPK menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, ia juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA