Dalam sidang itu, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menanyakan ke Prof. Edy soal ‎pasal pencucian uang yang dikenakan KPK kepadanya.
"Berdasarkan pasal 95 bisa diperiksa dan dituntut UU tahun 2002 dan 2003 tapi ketentuan peralihan, tahun 99 dicabut dan tak berlaku. Menurut ahli dicabut dan tak berlaku, apakah artinya UU tak boleh digunakan?" ujar Anas mengawali pertanyaannya.
Prof. Edward membenarkannya. Dia bilang, UU tersebut memang tak boleh digunakan. "Saya kira konteksnya sudah sangat jelas sehingga tak bisa ditafsirkan lain," terang dia.
Anas melontarkan pertanyaan lagi. Kali ini, dia bertanya soal apa acuan UU TPPU yang saat ini dipakai untuk mengadili seorang terdakwa.
"UU 8/2010 tentang TPPU," ‎timpal Prof. Edward.
"Kalau ada seseorang didakwa melakukan pencucian uang. Pencucian uang itu digambarkan berasal dari seseorang atau korporasi. Kemudian tak bisa dibuktikan ada uang itu? Orang itu X, korporasi Y. Kemudian tak ada uang? Menurut ahli bagaimana statusnya?" tanya Anas lagi.
Prof. Edward menguraikan jawaban atas pertanyaan itu. Kata dia, dalam sebuah perkara pidana berlaku asas yang berbunyi, siapa yang mendakwa dia harus buktikan. Lanjut Edward, asas itu tak berhenti disitu.
"Namun ada komanya. Jika dakwaan tersebut tak bisa dibuktikan terdakwa harus dibebaskan," ‎lanjut Prof. Edward.
Anas kemudian menyambung pertanyaan. Kata dia, jika mengacu pernyataan tersebut, dalam hal ini jika sebuah dakwaan tidak bisa dibuktikan karena tak ada uang yang sampai ke terdakwa, maka apa status dari dakwaan tersebut.
"Tidak terbukti, berarti harus dibebaskan," jawab Prof. Edward.
Sekedar mengingatkan, Anas Urbaningrum didakwa oleh Jaksa KPK menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, ia juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.
[wid]
BERITA TERKAIT: