Di satu sisi, saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menguatkan dakwaan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kesaksian terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, yang memojokkan Anas.
Namun, di sisi lain, PPI menyayangkan opini publik di luar gedung pengadilan dibentuk sedemikian rupa oleh sebagian media massa untuk menyudutkan Anas yang sedang mencari keadilan.
Terkait adanya upaya menyudutkan Anas lewat pemberitaan media massa yang terkesan tidak adil, pukul 14.00 WIB nanti (Kamis, 28/8) para pimpinan PPI akan melapor ke Dewan Pers, di Kantor Dewan Pers kawasan Kebon Sirih Jakarta, terkait pemberitaan harian umum
Kompas.
Terutama, PPI akan melaporkan pemberitaan
Kompas pada edisi 12 Agustus 2014 yang dianggap tidak berimbang, insinuatif, dan mengarahkan opini publik yang menyesatkan.
[ald]
BERITA TERKAIT: