Kompolnas Dikriminalisasi, Menko Polhukam Diminta Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Agustus 2014, 11:50 WIB
Kompolnas Dikriminalisasi, Menko Polhukam Diminta Turun Tangan
djoko suyanto/net
rmol news logo Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengkritik keras langkah Bareskim Mabes Polri memeriksa komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala.

"Polri semakin otoriter dan tidak bisa lagi dikritik. Kasus kriminalisasi pada Adrianus menunjukkan bahwa elite-elite Polri makin arogan," kata dia melalui rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/8).

"Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas harus segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini," imbuhnya.

Menurut Neta, kasus ini menunjukkan bahwa elit Polri tidak menghargai lagi keberadaan Kompolnas sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi kepolisian. Elit Polri juga tidak lagi peduli bahwa Adrianus pernah menjadi staf ahli Kapolri untuk tiga Kapolri.

"Seharusnya, elite Polri intropeksi dengan adanya kritikan Adrianus yang memang punya kapasitas untuk itu. Jika elit Polri mau bersikap jujur, sangat banyak kasus dugaan suap dan korupsi yang melibatkan internal kepolisian," ujarnya pula.

Neta juga menyebutkan, jika dari anggota terbawah hingga jenderal Polri diduga terlibat suap dan korupsi, tapi kasusnya cenderung ditutupi elit institut Bhayangkara serta tidak diproses secara hukum. Mulai kasus pungutan liar di Jembatan Comal yang melibatkan 10 polisi, kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polda Jatim, kasus rekening gendut jenderal, serta kasus korupsi TNKB yang mandeg di Bareskrim.

"Kenapa Polri tutup mata dan tidak menyeret para pelakunya ke Pengadilan Tipikor, tidak dijadikan tersangka, dan tidak dikenakan UU TPPU. Jadi, apa yang dikritisi Adrianus adalah fakta yang harus diperbaiki Polri," kritiknya lagi.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA