Pencatatan perubahan data perijinan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memenangkan kubu Mbak Tutut terkait sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI.
"Sudah kami laporkan dan resmi tercatat di database perijinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo. Tercatat sebagai Dirut sah PT. Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) Pak Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana yang juga merupakan putra dari Mbak Tutut, Mohamad Jarman sebagai Direktur dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai Komisaris," jelas kuasa hukum PT. CTPI, Dedy Kurniadi, SH, MH, dalam keterangan pers (Senin, 25/8).
Untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam database Kemenkominfo, terlebih dahulu PT. CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kementerian hukum dan HAM. "Kemenkumham juga sudah menyetujuinya melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-11989.AH.01.02.Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan", ungkap dia.
Pencatatan perubahan data perijinan oleh Kemenkominfo tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT. CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNCTV.
Tak hanya itu, pihak swasta seperti perbankan dan biro iklan juga sudah mulai menjalin kerjasama dengan TPI. "Jadi ini sudah final. Kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki oleh PT MNC itu cuma klaim, tidak benar," tegasnya.
Menyusul kembalinya TPI ke Mbak Tutut tersebut, Dedy mengakui pihak manajemen PT. CTPI tengah mempersiapkan aspek teknis untuk bersiaran. "Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apalagi? Saya pikir memang harus segera bersiaran," tandasnya.
Dedy Kurniadi menjelaskan, kemelut di tubuh TPI ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Mbak Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Mbak Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam akta nomor 114 tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Mbak Tutut. "Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: