
Sejumlah oknum pejabat di Dinas Perkebunan Tolitoli, Sulawesi Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gernas Kakao tahun anggaran 2013 senilai Rp 11,160 miliar.
Meski sudah ditetapkan tersangka, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres ToliToli belum menahan mereka.
Polres ToliToli beralasan pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulteng dan saksi ahli dari Universitas Tadulako (Untad).
"Kami telah melakukan penyidikan secara professional dan kasus ini akan tetap ditindak lanjuti ke proses hukum," tegas Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Taufik Triatmodjo kepada
Rakyat Merdeka Online melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Info yang beredar, para tersangka tengah melakukan pendekatan ke penyidik agar kasusnya tidak ditindaklanjuti. Namun kabar ini langsung dibantah Taufik.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: