Bonaran Situmeang Dicegah ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Agustus 2014, 22:32 WIB
Bonaran Situmeang Dicegah ke Luar Negeri
Bonaran Situmeang
rmol news logo . Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat cegah atas nama Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang. Pencegahan diterbitkan atas permintaan KPK.

Jurubicara KPK Johan Budi menjelaskan pencegahan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus dugaan penyuapan sengketa Pilkada Tapteng di MK, dimana Bonaran ditetapkan sebagai tersangka.

"Pencegahan dilakukan sejak hari ini," kata Johan lewat pesan singkat (Jumat, 22/8).

Pencegahan, masih kata Johan, dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Bonaran tidak sedang berada di luar negeri ketika penyidik membutuhkan keterangannya.

"Pencegahan berlaku sampai 6 bulan ke depan," jelas Johan lagi.

Sepert diketahui, Pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan atas nama Bonaran pada Selasa (19/8) lalu. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar. Dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapteng sebesar Rp 1,8 miliar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA