Ketua Pansel KPK Tak Masalah Busyro Nyalon Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Agustus 2014, 17:10 WIB
Ketua Pansel KPK Tak Masalah Busyro <i>Nyalon</i> Lagi
busyro muqoddas/net
rmol news logo Peluang Busyro Muqoddas untuk kembali menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka lebar.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan jika Busyro Muqoddas kembali menjadi unsur pimpinan KPK.

"Minggu lalu, memang kami bertitik tolak pada masa durasi bertugasnya yang sudah empat tahun. Dihitungnya satu tahun dan empat tahun. Atau kita melihatnya sudah dua periode menjabat. Tetapi, sekarang pak Busyro tidak ada masalah," kata Amir saat meninjau tempat pendaftaran pimpinan KPK di gedung Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Jumat (22/8).

Dari keputusan rapat, lanjut Amir, pansel telah menyepakati untuk tidak membutuhkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan Busyro. Sehingga, terhadap yang bersangkutan bisa kembali mendaftar sebagai Pimpinan KPK.

"Apalagi Busyro memiliki rekam jejak yang bagus, pernah memimpin Komisi Yudisial (KY) dan KPK," sambung Menteri Hukum dan HAM ini.

Sebelumnya, Amir memang mengatakan telah tertutup peluang bagi Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang masa baktinya berakhir 10 Desember 2014, untuk kembali menduduki jabatan Pimpinan KPK

Berdasarkan pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK, disebutkan setelah menyelesaikan masa jabatan pertamanya, yaitu selama empat tahun, maka pimpinan KPK tersebut bisa kembali mendaftar mengikuti seleksi.

Seperti diketahui, perihal masa jabatan Busyro selaku Pimpinan KPK memang sempat menjadi polemik. Sebab, Busyro masuk ke KPK ditengah-tengah masa jabatan komisioner KPK periode 2007-2011, untuk menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar. Sesuai dengan Keppres No.129/P/-2010. Sedangkan, dalam Pasal 34 UU No.30/2002 hanya disebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Bahkan, perihal masa jabatan Busyro tersebut sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP). Dan berakhir dengan diputuskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Dengan kata lain, masa jabatan Busyro hanya sampai tahun 2014.

Sementara, masa jabatan empat Pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja adalah 2011-2015.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA