Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keterangan Aan Ngambang Soal Ruang Kerja Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Agustus 2014, 16:01 WIB
Keterangan Aan <i>Ngambang</i> Soal Ruang Kerja Anas
anas urbaningrum/net
rmol news logo . Hakim Ketua yang menyidangkan perkara terdakwa Anas Urbaningrum, Haswandi mencecar saksi Aan Ikhyaudin. Cecaran dilontarkan Haswandi pasca Aan mengatakan Anas Urbaningrum berkantor di PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.

Aan menyebutkan Nazaruddin dan Anas memiliki ruangan di kantor PT Anugrah Nusantara di Jalan Abdullah Syafii, Tebet, Jakarta Selatan. Ruang kerja Nazaruddin dan Anas sebut Aan berada di lantai 4. Bahkan Anas, sebut Aan, seringkali datang kesana.

Haswandi kemudian memastikan lagi keterangan itu ke Aan.

"Apa ada kantor terdakwa?" tanya Haswandi.

"Kalau yang di Mampang sih beliau sering mampir ke kantor," jawab Aan.

"Mungkin atau saudara tahu?" timpal Haswandi dengan nada menekan.

"Saya tahu," jelas dia.

Aan menjelaskan, Anas datang ke kantor setiap hari Jumat. Dia bilang, semua yang berkantor disitu, tahunya Anas merupakan pimpinan tertinggi. Haswandi kemudian bertanya lagi ke Aan.

"Yang anda lihat apakah ada meja terdakwa disitu, ada meja kerja disitu, ada kegiatan apa terdakwa?," tanya dia.

Pertanyaan tersebut dijawab mengambang oleh Aan. Dia cuma bilang, pernah melihat Nazaruddin duduk bersama Anas di ruangan lantai 3. Itu pun bukan di meja kerja, tapi di sofa yang terletak di ruangan tersebut.

"Yang pernah saya lihat di atas, saya pernah duduk bareng beliau di sofa sambil ngobrol dengan pak Nazar," terang Aan.

Dia menyebut, Anas juga kerap memimpin rapat di Anugrah. "Saya jarang ke atas, tapi dengar-dengar orang kantor Anugrah beliau juga memimpin rapat," kata Aan menyebut informasi soal ini diperoleh dari Mindo Rosalina Manulang.

"Ada beberapa marketing lain tapi saya lupa namanya," sambung dia menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA