Jaksa menyatakan, dalam melakukan perbuatannya, Henri bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Bank DKI dengan cara KSP menerima pembayaran tiga bulan dimuka. Pembayaran diterima KSP dengan tidak memberikan Berita Acara Kemajuan sesuai Surat keputusan Direksi PT Bank DKI No. 169/2007 dan Nomor 170/2007 dan KSP telah melakukan sub kontrak kepada PT Inti Sentral Operasional (ISO) tanpa sepengetahuan PT Bank DKI.
Atas perbuatannya, Henri diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan Jaksa tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Rosita P. Radjah, dari BMP Law Office telah mengajukan keberatan (eksepsi). Isinya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa yang mana tidak memenuhi syarat sebagai surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP.
"Dapat disimpulkan surat dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sehingga seharusnya dakwaan tersebut dibatalkan," terang Rosita kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8).
Rosita lalu menyebutkan alasan mengapa perkara tersebut tak layak ditangani Pengadilan Tipikor. Salah satu alasannya, karena dasar dari Pengadaan Pengembangan Jaringan Distribusi Layanan ATM antara Bank DKI dan KSP adalah Perjanjian Sewa Lokasi ATM berikut Mesin ATM dan Pengelolaannya Nomor 131/SP/DIR/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009.
"Apa yang didakwakan Jaksa mengenai uang muka tiga bulan pertama, nilai proyek, dan adanya subkontrak kepada pihak ketiga, semuanya diatur dalam Perjanjian Sewa ATM antara PT Bank DKI dengan KSP,†urai dia.
Menurut Rosita, jika pembayaran uang muka yang dimasalahkan, itu bisa dibicarakan para pihak, karena sampai hari ini, perjanjian sewa ATM tersebut belum pernah diputus oleh PT Bank DKI, dan baru akan berakhir Desember tahun ini. Tapi, tiba-tiba saja PT Bank DKI dengan menggunakan perpanjangan tangan BI dan Jaksa langsung melaporkan adanya korupsi.
"Ini kan sewa menyewa, perjanjian sewa tersebut telah dibuat antara KSP dan PT Bank DKI, dan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka jika adawanprestasi atau pun sengketa antara KSP dan PT Bank DKI mengenai perjanjian sewa tersebut, diselesaikan berdasarkan cara perdata," terangnya.
KSP, klaim Rosita, tidak pernah merugikan negara dalam pengadaan 100 ATM Bank DKI. Sebabnya, perjanjian sewa menyewa ATM tersebut sudah berjalan 13 bulan 11 hari dan tidak pernah ada komplain atau teguran dari Bank DKI yang menyatakan KSP telah mengakibatkan kerugian negara. "Yang terjadi justru sebaliknya, KSP sangat dirugikan dalam kasus ini karena selain belum dilakukan pembayaran oleh Bank DKI," urai dia.
Menurut Rosita, langkah Kejaksaan Tinggi DKI yang menganggap adanya kerugian negara dalam perjanjian sewa ini tidak beralasan karena semua proses tender telah dilalui oleh kliennya sesuai prosedur yang berlaku di PT Bank DKI. Harga yang didapat oleh Bank DKI juga jauh lebih rendah dari competitor lainnya. "Jadi dimana kerugian negaranya," tanyanya.
Terkait dengan pekerjaan subkon yang dilansir oleh JPU sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, dalam industri perbankan, pengerjaan pelayanan dan jaringan ATM selalu melibatkan lebih dari satu perusahaan. Tidak mungkin dikerjakan oleh satu perusahaan saja.
Hal ini sudah menjadi hal yang umum, contohnya untuk pengisian uang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan tertentu yang telah diakui dan memenuhi standar BI, penyediaan sarana komunikasi ATM, lokasi mesin ATM dalam hal jaringan minimarket dan pembelian mesin ATM baru.
"Dengan demikian apa yang didakwakan oleh JPU sungguh tidak benar dan semua proses yang terjadi merupakan ranah hukum perdata, oleh karenanya PT. KSP sebagai pihak yang dirugikan secara perdata akan mengajukan gugatan perdata sebagai upaya hukum," demikian Rosita.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, satu diantaranya Henri J. Marathon salah satunya. Dua lainnya adalah Direktur PT Praksis Solusion Indonesia Adi Rahmanto yang mengerjakan GCMS dan perluasan ATM Bank DKI, mantan Direktur Operasional Bank DKI Ilhamsyah Joenoes.
[rus]
BERITA TERKAIT: