"Tidak ada bisik-bisik (dengan SBY)," ujar Abraham di sela peluncuran Kanal KPK TV di Kota Tua Jakarta (Minggu, 17/8).
Dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum,
saksi Yulianis menyatakan Ibas menerima uang 200 ribu dolar AS dari
Permai Group. Selain Ibas, uang juga diterima Andi Mallarangeng, dan
Anas. Abraham memastikan tidak ada kongkalikong KPK dalam menangani perkara, termasuk jika menyangkut Ibas yang merupakan putra bungsu SBY.
"Masa bisa kongkalikong. Mustahilah itu kongkalikong," imbuhnya.
Sekalipun anak presiden, kata Abraham, jika memang Ibas bersalah maka KPK akan menjeratnya. KPK sangat memegang teguh prinsip
equal justice under law, equality before the law."Gak ada previllage bagi seseorang di KPK," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: