HADI PURNOMO-GATE

KPK Pastikan Periksa Petinggi BCA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 17 Agustus 2014, 04:46 WIB
KPK Pastikan Periksa Petinggi BCA
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal memeriksa petinggi dan pemilik PT Bank Central Asia (BCA). Langkah tersebut dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank BCA yang telah menyeret Hadi Purnomo sebagai tersangka.

"Kemungkinan iya," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangannya, Sabtu (16/8).

Walau begitu, Johan belum bisa merincikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pihaknya. Dia juga masih enggan berspekulasi saat disinggung apakah pemeriksaan petinggi BCA dilakukan pada pekan mendatang.

"Waktunya belum tahu," tandas eks wartawan investigasi salah satu harian nasional itu.

Soal pemeriksaan petinggi BCA, sebelumnya juga telah ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad belum lama ini. Dia memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa para petinggi BCA setelah Lebaran. Samad tekankan, kasus tersebut masih terus dikembangkan pihaknya.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas juga tak memungkiri hal itu. Busyro mengamini pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua Hadi Poernomo itu juga mengarah ke pihak lain, termasuk petinggi dan pemilik BCA. Dari pengembangan itu, tak dipungkiri Busyro, akan diketahui dugaan penyalahgunaan kewenangan Hadi yang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak atas 'pesanan' siapa.

"Nanti swastanya akan dikembangkan. Motifnya abuse kewenangan. Setelah dikembangkan ketahuan swastanya siapa," kata dia.

Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu diketahui menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya.

Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo pada kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Hadi selaku Dirjen Pajak saat itu, diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Atas dugaan tersebut, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA