Demikian ditekankan anggota Komisi Hukum DPR RI, Bambang Soesatyo kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (17/8).
"Ya, seharusnya majelis hakim meminta klarifikasi Ibas," terang pria yang biasa disapa Bamsoet itu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi diminta juga untuk tidak takut memanggil putra Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Toh, kata Bamsoet lagi, menjadi saksi di persidangan belum tentu bersalah.
"Jadi majelis hakim tidak boleh pandang bulu jika dirasakan perlu mendapat penjelasan/klarifikasi yang bersangkutan (Ibas, red)," tegas Legislator asal Fraksi Partai Golkar itu.
Selain itu, Bamsoet menekankan, pemanggilan Ibas juga penting dilakukan guna mencari tahu kebenaran dari apa yang disampaikan Yulianis, yang saat sidang itu dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini terkait persidangan kasus tersebut adalah domain majelis hakim. Jadi hakim perlu mendapatkan penjelasan," demikian Bamsoet, yang juga salah seorang penggagas Pansus Century DPR ini.
Seperti diketahui, saat masih menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (Perusahaan M. Nazaruddin, red), Yulianis mengaku pernah mengeluarkan uang kas perusahaan untuk Ibas sebesar 200 ribu Dolar AS. Jumlah uang yang sama juga diakui Yulianis dikeluarkan untuk Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora.
Hal itu diutarakan Yulianis dalam sidang terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8) lalu. Yulianis mengatakan uang tersebut dikeluarkan demi kepentingan Kongres Demokrat yang berlangsung di Bandung, Mei 2010 lalu. Adapun Ibas merupakan salah seorang pendukung Andi yang maju sebagai kandidat Ketum.
[sam]
BERITA TERKAIT: