"Saya tidak ikut rombongan," kata Siti Romlah usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/8).
Romlah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Apa saja yang ditanyakan penyidik?
"Terkait haji saja, mengenai penyelenggaraannya," kata mantan anggota Komisi VIII DPR ini.
Mengenai ibadah haji, politisi Demokrat itu akui pernah dilakukannya tahun 2012 tapi bukan bersama SDA.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: