PILPRES 2014

Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres Hadirkan 75 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 Agustus 2014, 02:43 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres Hadirkan 75 Saksi
rmol news logo Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan gugatan hasil Pemilihan Presiden 2014 pada Senin 11 Agustus mendatang.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, persidangan lanjutan akan mendengarkan keterangan 75 saksi dari tiga pihak yang terkait sengketa pilpres.

Sebanyak 25 saksi dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum, 25 saksi dari pihak terkait pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta 25 saksi lain dari penggugat yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Sidang dilanjutkan pada hari Senin pukul 09.00 WIB untuk pembuktian keterangan saksi dari termohon, pihak terkait, dan pemohon," ujar Hamdan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat malam (8/8).

Dia berharap agar sidang ketiga tersebut dapat berlangsung dalam satu hari, meski mendengarkan keterangan dari banyak saksi.

"Mudah-mudahan bisa selesai 75 saksi, dari pagi sampai sore," demikian Hamdan. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA