Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, persidangan lanjutan akan mendengarkan keterangan 75 saksi dari tiga pihak yang terkait sengketa pilpres.
Sebanyak 25 saksi dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum, 25 saksi dari pihak terkait pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta 25 saksi lain dari penggugat yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Sidang dilanjutkan pada hari Senin pukul 09.00 WIB untuk pembuktian keterangan saksi dari termohon, pihak terkait, dan pemohon," ujar Hamdan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat malam (8/8).
Dia berharap agar sidang ketiga tersebut dapat berlangsung dalam satu hari, meski mendengarkan keterangan dari banyak saksi.
"Mudah-mudahan bisa selesai 75 saksi, dari pagi sampai sore," demikian Hamdan.
[why]
BERITA TERKAIT: