Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, mengatakan gugatan Prabowo-Hatta mewakili 60 juta bahkan hingga ratusan juga pemilih.
"Gugatan MK adalah suatu keadaan yang mencari keadilan yang menghadapkan puluhan bahkan ratusan juta pemilih. Ratusan pemilih rakyat Indonesia yang umurnya dibawah 17 tahun juga menjadi bagian dari 60 juta pemilih yang mewakili keluarganya," ujar Said saat dikonfirmasi (Jumat, 8/8).
Pemerhati Pemilu itu mencontohkan, jika seseorang memiliki tiga anak maka pencoblosan yang dilakukannya bukan saja untuk diri yang mencoblos tapi juga untuk tiga anaknya.
"Saya menitipkan nasib anak saya dengan calon pemimpin. Maka dari itu gugatan ini bisa dibilang gugatan 60 juta orang bahkan ratusan juta," paparnya.
Sedangkan mengenai anggota dewan yang tetap menjadi kuasa hukum dan menangani sengketa, Said mengatakan baik anggota dewan yang sedang menjabat maupun calon anggota dewan dilarang menjalankan praktik sebagai kuasa hukum.
"Karena itu syaratnya, yang dilarang seperti orang yang mencalonkan diri. UU juga menulis untuk tak berpraktik sebagai advokat bagi mereka yang mencalonkan. Kalau mereka tidak mematuhi, berarti syaratnya tak bisa dipenuhi," imbuhnya.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: