Hendra merasa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi yang juga menjerat Riefan Avrian, putra Menkop dan UKM, Syarief Hassan.
Hendra juga menyatakan tuntutan mengembalikan uang Rp19 juta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kepadanya sangatlah berat. Apalagi, pekerjaan aslinya hanyalah seorang Office Boy (OB).
"Saya hanya orang kecil dengan penghasilan jauh di bawah UMR, berapa tahunkah saya bekerja untuk bisa mengumpulkan uang untuk membayar denda dan uang pengganti," demikian Hendra saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8).
Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.
Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media, disebut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.
Padahal terdakwa tidak pernah mengerjakan sendiri pekerjaan videotron. Terdakwa membiarkan pekerjaan videotron dikerjakan Riefan Afrian.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.
Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar
.[wid]
BERITA TERKAIT: