Terdakwa Videotron Bantah Melarikan Diri ke Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Agustus 2014, 16:48 WIB
Terdakwa Videotron Bantah Melarikan Diri ke Kaltim
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra membantah dirinya melarikan diri ke Kalimantan Timur saat kasus yang membelitnya mulai ditelisik Kejaksaan Agung.

"Itu bukan pelarian, melainkan 'dilarikan'," terang Hendra saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8).

Pria yang tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini menerangkan, sebenarnya dia sempat meminta untuk pulang ke Jawa Barat ke Ikhlas Hasan, paman dari Riefan Avrian yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel. Adapun Hendra mendapatkan gaji di PT Rifuel Rp 800 ribu setiap bulannya.

"Ikhlas mengatakan disana lagiada masalah kasus videotron, kalau kalian pulang maka kalian akan ditangkap oleh kejaksaan dan dipenjara selama empat tahun lebih," kata Hendra.

Saat itu, dia mengaku tidak mengetahui proses hukum videotron yang belakangan juga menjerat Riefan sebagai tersangka. Riefan diketahui juga merupakan putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hassan.

Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai direktur PT Imaji Media, disebut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

Padahal, terdakwa tidak pernah mengerjakan sendiri pekerjaan videotron. Terdakwa membiarkan pekerjaan videotron dikerjakan Riefan Afrian.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA