Dalam dakwaan itu, Gumilar disebut turut serta bersama-sama terlibat dalam rangkaian perbuatan pidana, dan kecipratan duit korupsi proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
"Terdakwa bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahmat Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana, yakni menunjuk langsung pemenang lelang proyek pemasangan IT di Perpusatakaan Uiu pada 2010 sampai 2011," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas dakwaan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/8).
Gumilar disebutkan Jaksa mengetahui serta meneken surat pengubahan (adendum) kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran. Nah, surat itu sendiri diketahui direkayasa. Caranya, dengan membuat mundur tanggalnya. Surat itu selanjutnya diserahkan oleh terdakwa dan disetujui Gumilar Rusliwa Sumantri.
Padahal, kata Jaksa Supardi, sejak awal usul pengubahan perpusatakaan dan pengajuan anggaran penambahan perangkat teknologi informasi di Perpustakaan UI sudah ditolak oleh Majelis Wali Amanat UI. Tetapi, Tafsir ngotot menjalankan proyek dengan restu Gumilar.
Gumilar juga disebutkan Jaksa Supardi menerima beberapa perangkat elektronik produk Apple Computer Inc., hasil korupsi dari Tafsir. Yakni sebuah komputer personal Apple dan satu unit komputer tablet i-Pad
.[wid]
BERITA TERKAIT: