Anggota DPR Terpilih dari Nasdem Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Agustus 2014, 19:15 WIB
Anggota DPR Terpilih dari Nasdem Jadi Tersangka KPK
Barnabas Suebu/net
rmol news logo . Mimpi Barnabas Suebu ngantor di Senayan kandas sudah. Bukan berkantor di Senayan, Barnabas yang terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 di Dapil Papua dari Partai Nasdem harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji.

Sebab Barnabas yang juga mantan Gubenur Papua ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membranu, Papua tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup dan menetapkan BS sebagai tersangka. BS adalah Gubernur Papua periode 2006-2011," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Selain BS, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara itu. Pertama, JJK (Jones Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Papua tahun 2008-2011. Lalu, dari pihak swasta KPK juga menjerat LD (Lamusi Didi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. KPIJ.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Johan menyatakan, nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp56 miliar. Sementara kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp36 miliar.‎

"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," terang dia.

Johan menambahkan, sebelum menetapkan ketiganya menjadi tersangka, tim dari KPK beberapa kali melakukan pemeriksaan langsung ke Papua.

"Kalau melihat Locus De Licty sidang kemungkinan disana," tandas bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA