"Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/8).
Heri dan Mulya berlatarbelakang swasta. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas saksi saksi untuk Muhtar Ependy yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dia juga dikabarkan merupakan operator suap Akil di wilayah Sumatera. KPK sendiri sudah menjebloskan Muhtar ke tahanan pada Selasa, 21 Juli 2014 lalu.
Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar Ependy sendiri sebelumnya sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar. Termasuk dalam kasus sengketa Pilkada Kota Palembang yang menyeret Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto.
[wid]
BERITA TERKAIT: