KPK Panggil Dua Saksi untuk Muhtar Ependy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Agustus 2014, 11:05 WIB
KPK Panggil Dua Saksi untuk Muhtar Ependy
AKIL MOCHTAR/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Heri Ashari dan Diki Mulya terkait kasus merintangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/8).

Heri dan Mulya berlatarbelakang swasta. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas saksi saksi untuk Muhtar Ependy yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dia juga dikabarkan merupakan operator suap Akil di wilayah Sumatera. KPK sendiri sudah menjebloskan Muhtar ke tahanan pada Selasa, 21 Juli 2014 lalu.

Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muhtar Ependy sendiri sebelumnya sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar. Termasuk dalam kasus sengketa Pilkada Kota Palembang yang menyeret Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA