
Terdakwa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, juga mengaku pernah menghubungi Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan.
Atut menghubungi Djohan setelah dia mendapatkan laporan perihal sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dari calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin.
"Betul (menghubungi Dirjen Otda). Saya ingin tahu apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi. Apabila terjadi pengulangan (pemungutan suara ulang). Saya harus siapkan apa yang harus dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat," kata Atut saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7).
Alasan lain Atut juga karena adanya aturan sepanjang tahun 2014 dilarang menyelenggarakan pilkada.
"Saya normatif saja bertanya ke Dirjen Otda karena kembali saya tidak boleh keluar dari aturan. Dirjen Otda sampaikan apabila pilkada sudah dilaksanakan maka PSU bisa dilaksanakan di akhir tahun (2013)," tandasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: