"Mengenai uang Rp 440 juta, tidak diperoleh fakta hukum adanya penerimaan uang kepada Nur Hassan Wirajuda tersebut," kata hakim Ibnu saat membacakan pertimbangan vonis eks Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadingrat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7).
Selain itu, Sudjanan juga terbukti tidak pernah menerima uang Rp330 juta sebagaimana yang disebutkan oleh saksi I Gusti Putu Adnyana dalam persidangan.
Di luar itu, hakim menilai Sudjadnan memperkaya sejumlah pihak hingga mencapai Rp 4.570.000.000.Di antaranya, Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, I Gusti Putu Adnyana sebesar Rp 165 juta, Suwartini Wirta (Kabag Pengendali Anggaran) sebesar Rp 165 juta, sekretariat sebesar Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta, Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 juta.
Selain itu, disebut juga uang digunakan untuk membayarkan kegiatan gala dinner atau malam kebudayaan rangkaian pertemuan tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN ke-37 sebesar Rp 1,450 miliar.
Kemudian, membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta untuk tahun 2004 dan Rp 500 juta untuk pajak tahun 2005. Pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex dan Pt Royalindo sebesar Rp 600 juta.
Ditambah lagi, memperkaya PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 450 juta dan PT Royalindo sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya, Sudjanan divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis menyatakan Sudjadnan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan 12 kegiatan Pertemuan dan Sidang Internasional pada Deplu selama tahun 2004-2005. Atas perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp 11.091.461.071.
Sudjadnan terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Sudjadnan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta.
[zul]
BERITA TERKAIT: