Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7).
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Misalnya, terdakwa kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Terdakwa juga pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.
"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasionaln khususnya pasca teror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak mempersulit persidangan," imbuh Hakim.
Namun majelis hakim menilai bekas Sekjen Kemenlu itu tidak terbukti menerima uang sebesar Rp 330 juta sebagaimana disebut dalam tuntutan jaksa KPK. Terdakwa hanya terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dalam perkara tersebut, sebagaimana dalam Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 kUHP dalam dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," tandasnya.
Menanggapi vonis tersebut, Sudjadnan mengaku pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
[ald]
BERITA TERKAIT: