
. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap narapidana anak. Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional yang jatuh tepat hari ini (Rabu, 23/7).
Kasubag Humas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi mengatakan 'Anak Pidana' yang memperoleh remisi berjumlah 795 orang. Sebelas anak diantaranya dinyatakan langsung bebas.
"Pemberian remisi anak ini didasarkan pada pasal 34C ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan pasal 18 serta pasal 19 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Remisi Anak bagi Anak Pidana," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Akbar menyebutkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi. ‎Mulai dari satu sampai enam bulan. Remis yang diberikan juga tergantung masa pidana yang sudah dijalani tiap napi anak. Minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana.
"Saat ini jumlah Anak yang sedang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia berjumlah: 5.418 terdiri dari anak pidana: 3.284 dan tahanan anak: 2.134," tandasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: