Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Wijayanta DM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 25 Juni 2014, 20:07 WIB
Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Wijayanta DM
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok B Wijayanta DM. Polisi memastikan proses hukum terhadap pejabat Bea Cukai ini tetap berjalan.

"Pekan kemarin pihak jaksa mengembalikan berkasnya karena ada petunjuk yang harus dilengkapi (polisi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta (Rabu, 24/6).

Heru mengatakan petunjuk jaksa yakni keterangan saksi ahli antara lain ahli hukum pidana dan kepabeanan. Heru tidak menyebutkan kapan berkas tersangka Wijayanta akan dilimpahkan kembali tahap pertama ke kejaksaan. Namun, penyidik kepolisian memastikan akan melanjutkan dan melimpahkan tahap pertama berkas BAP Wijayanta setelah memenuhi petunjuk kejaksaan.

Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian itu menuturkan penyidik akan gelar perkara kembali setelah meminta keterangan saksi ahli kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara B Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Rizal juga menduga Wijayanto melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Rizal menduga Wijayanto mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO. Akibatnya, PT Prima Daya Indotama tidak dapat mengeluarkan barang kiriman selama lebih dari tiga bulan. Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal barang maksimal dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Rizal mengungkapkan PT Prima Daya Indotama telah menerima dua kontainer berisi garmen, namun satu kontainer masih tertahan selama tiga bulan.

"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama bekas Wijayanta pada 10 Maret 2014, namun kejaksaan menyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke polisi sekitar pekan kemarin.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA