Sudjanan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana, saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/6).
Jaksa KPK juga menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 330 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka hartanya akan dilelang untuk menutupi kerugian atau harus diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, misalnya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankannya adalah sopan selama masa persidangan, menyesali perbuatan, dan berhasil meningkatkan citra Indonesia di mata internasional dari kejadian bom Bali I, bom di Kedutaan Besar Australia, dan tsunami Aceh serta mendatangkan bantuan.
Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan terbukti dalam dakwaan subsider. Yakni dalam rumusan Pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Sudjanan dan kuasa hukumnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: