KPK Panggil Dua Pejabat Biak Numfor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Juni 2014, 11:07 WIB
KPK Panggil Dua Pejabat Biak Numfor
foto:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor, Oni Dangeubun, Rabu (25/6). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap rencana pembangunan proyek tanggul laut pada Kementerian PDT.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, menyatakan Oni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YS. YS adalah Yesaya Sombuk, Bupati Biak Numfor.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Yunus Salempo. Yunus merupakan orang yang ikut dicokok saat YS dan TR ditangkap.

"Dia juga saksi untuk tersangka YS," jelas dia.

Bersama kedua pejabat di Biak Numfor, Komisi juga memanggil Yesaya Sombuk. Yesaya akan diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, dia sudah berada di ruang pemeriksaan dan diinterogasi penyidik KPK.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor dan Teddi Renyut, pengusaha konstruksi sebagai tersangka. Yesaya diduga menerima suap untuk ijon proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, dari Teddi. Anggaran proyek itu menggunakan dana dari APBNP Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA