Akil Sudah Menduga Kasusnya Diskenariokan dengan Cara Luar Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Juni 2014, 21:22 WIB
Akil Sudah Menduga Kasusnya Diskenariokan dengan Cara Luar Biasa
akil mochtar
rmol news logo Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sudah menduga sejak awal bahwa kasus suap sengketa pilkada yang menjeratnya diskenariokan sedemikian rupa dengan cara-cara luar biasa agar dapat disebut menjadi sebuah kejahatan luar biasa.

Padahal, menurut Akil hal tersebut belum terbukti.

"Kalimat dan statement 'kejahatan luar biasa' merusak demokrasi, merusak tatanan hukum, menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," terang Akil saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

Selain itu, Akil menyatakan bahwa pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak tepat. Sebab, harta yang diperolehnya sudah diperoleh sebelum tahun 2002.

"Seandainya UU TPPU sejak 1999, maka sejak 1999 itulah saya akan didakwa dan dituntut melakukan kejahatan dengan berbagai modus," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA