Korupsi Sengketa Pilkada Palembang, Dua Petinggi Bank Kalbar Dicegah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Juni 2014, 22:11 WIB
Korupsi Sengketa Pilkada Palembang, Dua Petinggi Bank Kalbar Dicegah
rmol news logo . Wakil Pimpinan BPD Bank Kalbar cabang Jakarta, Muhtar Effendy, tidak bisa bepergian ke luar negeri. Surat larangan sudah dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK.

"Pencegahan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantor KPK Jakarta (Jumat, 20/6).

Johan menjelaskan pencegahan Muhtar terkait statusnya sebagai saksi dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka merupakan hasil pengembangan sengketa penanganan Pilkada yang menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Pencegahan terhitung sejak hari ini sampai enam bulan kedepan," kata Johan.

Bersama Muhtar, KPK juga mencegah Wakil Ketua BPD Bank Kalbar cabang Jakarta, Irwan Sutaryadi, seorang swasta bernama Muhamad Syarif Abubakar, pengusaha pertambangan Yossie Alfiryana, dan PNS Kota Palembang, Uchok Hidayat.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA