Bekas Anggota IPW Dijebloskan ke LP Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juni 2014, 10:57 WIB
rmol news logo Mantan anggota Indonesian Police Watch (IPW), Robin Ong resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang.

Kemarin, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang diwakili Hari Wibowo menyerahkan Robin Ong kepada pejabat LP Pemuda Tangerang. Eksekusi tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Robin Ong terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 22 juta dalam pengurusan nomor cantik mobil milik korban, Samuel.

Atas perbuatannya itu, Robin Ong dijatuhi hukuman tiga bulan 15 hari di PN Tangerang. Namun ia banding dan divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Robin Ong kemudian kasasi, hingga akhirnya keluar vonis penolakan kasasi MA tersebut pada Selasa (3/6) yang menghukumnya lima bulan penjara atas pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Robin Ong memang pernah jadi anggota IPW beberapa tahun lalu. Tapi apa yang dilakukan itu merupakan tanggung jawab pribadi, tidak terkait dengan IPW. Apalagi kasusnya terjadi setelah ia keluar dari IPW," tegas Ketua Presidium IPW, Neta S.Pane.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA