KPK Cetak Sejarah Menuntut Terduga Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Juni 2014, 22:48 WIB
KPK Cetak Sejarah Menuntut Terduga Koruptor
johan budi
rmol news logo Tuntutan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Akil Mochtar merupakan sejarah baru.

"Ini tuntutan paling tinggi yang pernah disampaikan jaksa KPK," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK Jakarta, Senin (16/6).

Johan lalu membeberkan alasan menjerat Akil dengan pidana seumur hidup. Pertama, perbuatan Akil telah menurunkan kredibilitas MK sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak atau benteng terakhir bagi masyarakat mencari keadilan.

"Akil harusnya memberikan contoh yang baik bukan malah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK," terangnya.

Pertimbangan kedua, perbuatan Akil yang mempengaruhi proses pilkada di sejumlah daerah dinilai bisa memicu perseteruan di tingkat akar rumput.

Pertimbangan ketiga, KPK menilai Akil tidak jujur dan berbelit belit saat menyampaikan keterangannya selama persidangan.

"Kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan. Kita menghormati apa pun keputusan yang diambil di Tipikor nanti," sambung Johan ditanyakan soal bagaimana soal putusan hakim nanti. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA